GNI


 

Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi selama 64 hari.

Ros007
Rabu, 20 November 2024, 04:13 WIB Last Updated 2024-11-20T12:16:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN (lensa Nusantara biz id)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi selama 64 hari, mulai 9 Oktober sampai 11 November 2024 di Mapolda Sumut, Rabu (20/11).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu-sabu 201,68 kg, ganja 272,23 kg dan pill ekstasi 40.118 butir. Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin incinerator.


Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan saat konferensi pers menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan diamankan dari 51 tersangka yang diungkap dalam 32 kasus.