GNI


 

Sat Reskrim Polres Binjai Tangkap Lima Orang Pelaku Pencurian inilah!!! pelaku orang nya.

Ros007
Kamis, 10 Oktober 2024, 18:03 WIB Last Updated 2024-10-11T01:09:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Sat Reskrim Polres Binjai Tangkap Lima Orang Pelaku Pencurian

Binjai . lensa Nusantara biz id 
 Tim satreskrim polres Binjai cukup getol dan tidak kenal lelah dalam mengungkap serta menangkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (CURAS) terhadap korbanya.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 ( lima) orang laki-laki dengan inisial AP als Evi (19), RA als Odi (35), TAW als Erik (28), MZ (20 )  dan  ZK (23)

Korban, Sigit Hamdani (32) LP/B/106/VIII/2024/ tanggal 2 agustus 2024 sekitar pukul 03.30 wib TKP di desa tandem hilir I kecamatan hamparan perak telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.

Hasil penyelidikan, Tim satreskrim polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga AP als Evi (19) di desa tandem hilir dengan barang bukti 1 (satu) buah helm, kamis 3/10/24.

Korban, Frida Sitompul, LP/ B/45/ III/2023 tanggal 15 Maret 2023 TKP jalan sawah Lunto kelurahan Rambung dalam kecamatan Binjai Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.

Hasil penyelidikan, Tim satreskrim polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga RA als Odi (35) di jalan jenderal Jamin Ginting kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah pagar besi, kamis 3/10/24.

Korban, Jhon P, LP/B / 68/ VII/ 2024 tanggal 3 juli 2024 TKP, di jalan Bengkulu kelurahan Rambung dalam kecamatan Binjai Selatan, tindak pidana pencurian sp.motor.

Hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga TAW als Erik (28) di jalan jenderal Jamin Ginting kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah obeng,  kamis 3/10/24

Korban, M. Anwar, LP/ B/ 85/ X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024, TKP di jalan jenderal Jamin Ginting kelurahan pujidadi kecamatan Binjai Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.

Hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga MZ (20) dan ZK (23 ) dengan barang bukti 2 (dua) unit sepeda, kamis 3/10/24.

Saat ini terhadap kelima orang pelaku dan barang bukti diamankan di sat reskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. pungkas Akp Zuhatta Mahadi."
Dari awak media (ros.007)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini