GNI


 

Tim Reskrim Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal di Helvetia, 2 DPOTersangka pelaku begal, AS (26) bertekuk lutut setelah sebutir timah panas.

Ros007
Sabtu, 05 Oktober 2024, 08:41 WIB Last Updated 2024-10-05T15:41:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Tim Reskrim Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal di Helvetia, 2 DPO
Tersangka pelaku begal, AS (26) bertekuk lutut setelah sebutir timah panas Satreskrim Polsek Sunggal, bersarang di kaki kananya dalam penangkapan


Dua pelaku begal tak berkutik diringkus kepolisian. 

MEDAN . lensa Nusantara biz id 
Tersangka pelaku begal, AS (26) bertekuk lutut setelah sebutir timah panas Satreskrim Polsek Sunggal, bersarang di kaki kananya dalam penangkapan di kawasan Diski, Sunggal, Deliserdang, Sumutt.
“Tindakan tegas dilakukan petugas karena pelaku melakukan perlawanan sehingga membahayakan nyawa petugas,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman dan Kasi Humas AIPTU Ayu Lubis, Sabtu (5/10/2024).

Dikatakan Kapolsek Kompol Bambang, penangkapan tersangka AS (26) warga Desa Helvetia, merupakan pengembangan kasus pembegalan terhadap korban, DJ (18) di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Sunggal, Deliserdang, pada Minggu 30 Juni 2024 lalu.

Ketika itu, para tersangka pelaku AS (26), AJS (ditahan), bersama JP (DPO) dan FS (DPO) mengendarai becak bermotor mencegat korban yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku lalu memukul korban dengan kayu hingga tak berdaya. Saat itu, para pelaku kabur membawa kendaraan korban.

Kejahatan para pelaku diketahui warga. Salah seorang pelaku AJS (26) berhasil ditangkap warga yang kemudian diamankan kepolisian yang melakukan patrol.

Berangkat dari pengakuan AJS, kejahatan terserbut dilakukan bersama tiga rekannya AS, JP dan FS. “Berdasarkan keterangan ini, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meangkap pelaku AS di kawasan Disdki. Sedangka dua pelaku lain dalam DPO,” pungkas Kompol Bambang.

Selain melakukan pembegalan, komplotan ini juga melakukan kejahatan pembongkaran rumah. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit becak motor

Terhadap tersangka, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di jerat dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 12 tahun (Ros OO7)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini