masukkan script iklan disini
Binjai lensa Nusantara biz id: Tim Satreskrim Polres Binjai mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas),
Selasa (8/10/2024). Dalam kasus itu, Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, masing-masing AP alias Evi (19), RA alias Odi (35), TAW alias Erik (28), MZ (20), dan ZK (23).
Kasus tersebut dilaporkan korban bernama Sigit Hamdani (32) warga Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak dengan laporan LP/B/106/VIII/2024/tanggal 2 Agustus 2024
Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap AP alias Evi di Desa Tandem Hilir dengan barang bukti 1 buah helm, Kamis (03/10/2024) lalu.
Kemudian korban, Frida Sitompul, LP/ B/45/ III/2023 tanggal 15 Maret 2023 TKP Jalan Sawah Lunto Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.
Hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga RA alias Odi di Jalan Jenderal Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 1 pagar besi, Kamis (03/10/2024).
Korban, Jhon P, LP/B/68/VII/ 2024 tanggal 3 Juli 2024 TKP, di Jalan Bengkulu Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, tindak pidana pencurian sepedamotor.
Tim berhasil mengidentifikasi erduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap TAW alias Erik di Jalan Jenderal Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 1 buah obeng.
Korban, M Anwar, LP/ B/ 85/ X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024, TKP di Jalan Jenderal Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.
Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap MZ (20) dan ZK dengan barang bukti 2 unit sepedamotor. Saat ini kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ros.007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar