masukkan script iklan disini
Sepuluh bulan telah berlalu, namun kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tak kunjung tuntas. Sehingga para guru peserta seleksi PPPK yang terzolimi kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) (17/10/2024).
Kedatangan guru honorer peserta seleksi PPPK 2023 kali ini dalam rangka menyerahkan Awards atas “Prestasi” Polda Sumut dalam kasus penanganan dugaan korupsi seleksi guru PPPK Langkat.
Ada enam pokok mendasar pemberian Awards yang diberikan, yakni Penyidikan yang bermasalah, Lamanya proses penyidikan (Undue Delay), Tidak adanya pemberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus a quo, Tidak ditahannya para Tersangka Korupsi PPPK, Belum ditetapkanya Tersangka (Aktor Utama), serta Berkas perkara dua kepala sekolah telah P21 dari kejaksaaan Tinggi Sumut.l, namun sampai saat ini Polda tidak kunjung mengirimkan berkas pada tersangka dan barang buktinya ke Kejati Sumut.
Perjuangan panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilege (keistimewaan) kepada para tersangka.
Terpisah, Ketua Indonesia Polis Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, saat dimintai tanggapannya terkait belum dilakukannya penahanan kepada para tersangka terduga pelaku korupsi PPPK Langkat, melalui telpon (16/10/2024) mengatakan dengan tegas jika para tersangka harus segera ditahan.
“Tahan saja para tersangkanya,” ujar Sugeng ketus kepada wartawan.
Desakan ketua IPW itu menyikapi setelah 10 bulan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kasus seleksi PPPK Langkat, namun tidak satupun para tersangka dilakukan penahanan.
“Kalau sudah berani menetapkan tersangka, setidaknya, sudah ada dua alat bukti menjadi alasan kuat melakukan penahanan. Penahanan, agar tidak berpotensi adanya praktek janji-janji dalam penangan kasus itu. Poldasu harus lakukan penahanan terhadap lima orang tersangka PPPK itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Dari pemeriksaan oleh penyidik Poldasu terhadap sejumlah saksi peserta seleksi PPPK, peran dua Kepala Sekolah yang posisinya sebagai tersangka, diduga ada menerima uang puluhan juta dari enam peserta seleksi PPPK dan 22 Guru peserta dalam pengurusan PPPK Langkat Tahun 2023.
Dari hasil pengembangan, Poldasu kemudian menetapkan tiga orang tersangka baru. Tiga orang tersangka tambahan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Depari serta Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat Alex Sander.
Tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi, seyogianya telah bertentangan dengan hukum dan HAM.
Setidaknya,103 guru yang hingga hari ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut.
Bukan tanpa asalan, perjuangan panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilege kepada para tersangka.
Dampak tidak ditahannya para tersangka hingga saat ini mengakibatkan terus terintimidasinya para guru. Terbukti, salah seorang guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat kini telah berstatus sebagi terlapor di Polres Langkat.
Pelaporan guru yang sudah mengungkap praktik dugaan korupsi PPPK Langkat, dinilai merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru.
Oleh karena itu sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat, mereka memberikan Awards kepada Polda Sumut sebagai Polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka dugaan Korupsi.(Ros.007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar