masukkan script iklan disini
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor. Untuk itu, masyarakat yang ingin mengurus SIM harus memperhatikan langkah-langkah penting. Berikut rangkuman untuk mengurus SIM di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan.
Kasat Lalu Polrestabes Medan, Kompol Andika T Purba melalui Panit II Regident Ipda Ahmad Novaisal menjelaskan, pengurusan SIM di Polrestabes Medan melalui beberapa tahapan, mulai dari tes psikologi hingga ujian praktek.
Meski secara bertahap, pengurusan SIM, kata Novaisal, dapat dilakukan dalam satu hari.
Pertama, pengendara yang ingin mengurus SIM diharuskan menjalani tes psikologi. Hal itu bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu.
Selanjutnya melakukan tes kesehatan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan pengemudi, sehingga pengemudi dapat memastikan bahwa dirinya tidak akan membahayakan keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain saat berkendara.
“Artinya tes ini dapat mengukur kinerja individu dalam berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi yang ditekankan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara,” jelas Novaisal, Senin (15/7/24).
Usai melakukan tes psikologi dan kesehatan, pengendara yang ingin mengurus SIM diarahkan untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bank Rakyat Indonesia.
“Untuk mengurus SIM A yang baru, biaya Rp120 ribu dan perpanjangan Rp80 ribu. Untuk SIM C yang baru sebesar Rp100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu,” urai Novaisal.
Setelah membayar administrasi, petugas Satlantas akan mengidentifikasi data pengendara. Mulai dari identitas hingga foto diri pengendara.
“Setelah kami mengetahuinya, kami melakukan ujian teori dan praktek,” lanjutnya.
Usai menjalani serangkaian tes tersebut, petugas kemudian akan mengumumkan hasil tes tersebut. Bagi pengendara yang lulus akan diberikan SIM.
Salah seorang peserta pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan, di Jalan Adi Negoro, Gaharu, Medan Timur, Bahari Efendi (22) kepada mengatakan bahwa dirinya sudah mengikuti tes sebanyak 2 kali.
Dalam tes pertama, pria yang tinggal di Jalan Krakatau itu mengaku tidak lulus dan terpaksa melakukan tes kedua untuk kedua kalinya.
“Ini kedua kalinya bang. Pertama gagal pas ujian praktek,” terangnya.
Menurut Efendi, pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan sangat mudah. Ia mengaku tidak mengalami kesulitan apapun dua kali melakukan tes.
“Mudah, cepat dan murah. Cuma namanya yang ngurus banyak, jadi ngantri. Ini yang agak jenuh nunggunya,” tutupnya.
Sementara warga lain, Chandra (28) juga mengungkapkan hal yang sama. Pria warga Mandala mengaku melakukan perpanjangan SIM di Satlantas Polrestabes Medan dalam waktu singkat.
“Cepat bang. Dari pendaftaran sampai selesai nggak sampai 20 menit,” ujarnya. Ungkap media.(Ros OO7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar