GNI


 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, serta dipotong-potong dengan mesin gerinda.

Ros007
Minggu, 06 Oktober 2024, 08:13 WIB Last Updated 2024-10-06T15:14:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Binjai lensa Nusantara biz id 
 Kajari Binjai H Jufri (3 dari kanan) bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang sudah inkrah, di halaman Kantor Kejari Binjai, Jumat (4/10/2024).

Binjai | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai musnahkan barang bukti kejahatan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde), di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Binjai, Jumat (4/10/2024).

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H Jufri SH MH beserta jajaran, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Kalapas Binjai Iwan Setiawan, Pemko Binjai diwakili Kepala Dinas Kesehatan dr. Sugianto, Pengadilan Negeri Binjai, serta perwakilan BNNK Binjai.

Jufri mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melakukan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang sitaan dan barang sitaan yang sudah inkracht,” ujar Jufri.

Perkara tindak pidana umum periode Februari-September 2024, katanya, sebanyak 122 perkara. Rinciannya, sabu-sabu seberat 760,18 gram, ekstasi 5.102 butir dan ganja 8.744, 44 gram.

Selanjutnya, ungkap Jufri, orang dan harta benda sebanyak 7 perkara, keamanan dan ketertiban umum 5 perkara dengan barang bukti handphone sebanyak 10 unit.


“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, merupakan kegiatan rutin Kejari Binjai. Kegiatan ini juga tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Binjai,” urainya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, serta dipotong-potong dengan mesin gerinda.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, diwakili Kadis Kesehatan Sugianto berterimakasih atas kerja keras aparat penegak hukum yang terus bekerja untuk mengurangi angka kriminalitas dan peredaran narkoba 

“Hari ini merupakan proses untuk mempersempit pergerakan bandar narkoba. Hal ini tentunya patut untuk diapresiasi dan kami dari Pemko Binjai mengucapkan terima kasih,” ujar Sugianto. (Tim.red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini