masukkan script iklan disini
Gebrakan Baru! Urus Perpanjangan SIM, 20 Menit! di Polrestabes Medan
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan Iptu Janitra Giri Satya, STr. K saat memberikan penjelasan terkait gebrakan baru, 20 menit siap untuk proses pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satlantas Polrestabes Medan dalam wujudkan komitmen pelayanan prima terhadap pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), membuat gebrakan baru.
Adapun gebrakan baru tersebut diyakini kepada para masyarakat pemohon Kota Medan untuk pengurusan perpanjangan SIM hanya butuh waktu 20 menit, mengurus proses perpanjangam SIM.
"Masyarakat yang mengurus proses perpanjangan SIM A atau SIM C sekarang mudah dan cepat. Dengan standar durasi 20 menit, proses pelayanan perpanjangan SIM dilakukan secara prima dan SIM langsung siap," ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba SIK melalui Kanit Regident IPTU Janitra Giri Satya S.Tr. K, baru baru ini.
Kanit Regident menambahkan, apabila lebih dari durasi 20 menit SIM belum siap, sebagai kompensasinya maka kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM akan diberikan air mineral dan souvenir.
"Gebrakan baru ini semoga mendapat sambutan yang positif dari masyarakat yang akan melakukan proses permohonan perpanjangan SIM di Satpas Satlantas Polrestabes Medan," harap IPTU Giri.
Selain menerapkan durasi 20 menit untuk proses perpanjangan SIM, tambah IPTU Giri, Satlantas Polrestabes Medan juga menerapkan durasi 150 menit untuk proses pengurusan SIM Baru, 180 menit untuk proses pengurusan SIM alih golongan serta 30 menit untuk proses pengurusan SIM hilang/rusak.
Pelayanan pengurusan SIM buka setiap hari mulai Senin hingga Sabtu. Hari Jumat, proses pelayanan mulai pukul 08:00 hingga pukul 14:00 sedangkan Sabtu dimulai pukul 08:00 hingga pukul 12:00. Ungkap ke media(. Ros OO7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar