GNI


 

Maraknya Judi Besar di Medan Utara: Warga Miskin Jadi Korban, Poldasu Diminta Tangkap Doko dan Akuang

Ros007
Minggu, 13 Oktober 2024, 09:45 WIB Last Updated 2024-10-14T04:54:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Maraknya Judi Besar di Medan Utara: Warga Miskin Jadi Korban, Poldasu Diminta Tangkap Doko dan Akuang**  


Medan lensa Nusantara biz .id
,13 Oktober 2024 – Aktivitas perjudian besar yang diduga dikelola oleh **Doko** dan **Akuang** di Medan Utara semakin meresahkan warga. Mereka menjalankan bisnis judi di **Komplek Kota Baru Sentral Poin, Marelan**, dan disebut telah memperluas jaringannya ke berbagai wilayah lain di sekitar Kota Medan. Desakan agar **Polda Sumatera Utara (Poldasu)** segera bertindak tegas terus meningkat, karena perjudian ini tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat miskin.  

Masyarakat Miskin Jadi Korban Perjudian**  
Perjudian, terutama dalam skala besar seperti yang dijalankan oleh Doko dan Akuang, sering kali menjebak masyarakat kelas bawah dalam lingkaran utang. Banyak warga yang tergoda dengan iming-iming keuntungan cepat, namun akhirnya terlilit masalah ekonomi karena kekalahan yang terus menumpuk. Tak sedikit yang kehilangan harta benda, meminjam uang dengan bunga tinggi, hingga terpaksa menjual barang berharga demi menutup kerugian.  

"Kami sudah sering mendengar cerita orang-orang yang terpaksa menjual motor atau rumah hanya untuk bayar utang judi. Keluarga mereka jadi korban, anak-anak tidak bisa sekolah," ungkap seorang warga Marelan. "Judi ini seperti racun, terutama bagi warga miskin yang tidak punya penghasilan tetap."  

Kondisi ini memperparah kemiskinan di wilayah Medan Utara. Selain kerugian materi, perjudian juga menimbulkan dampak sosial, seperti meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan anak terlantar. Tidak hanya itu, para pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian dan perampokan juga diduga meningkat, seiring dengan upaya para penjudi yang putus asa mencari uang.  

Dugaan Beking Oknum Poldasu: Hukum Tak Berjalan Adil?**  
Publik curiga bahwa bisnis perjudian ini dapat bertahan karena adanya perlindungan dari **oknum aparat** di Poldasu. Kecurigaan ini muncul karena hingga kini belum ada tindakan nyata terhadap Doko dan Akuang, meskipun masyarakat sudah sering melaporkan aktivitas mereka. Dugaan ini semakin memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.  

Masyarakat Marelan menyatakan frustrasi dan kecewa dengan lambannya respons kepolisian. "Kalau orang kecil bawa kartu domino saja langsung ditangkap. Tapi yang besar seperti ini malah dibiarkan," ujar seorang warga dengan nada geram.  

Dasar Hukum: Perjudian Ilegal di Indonesia**  
Indonesia memiliki aturan tegas terhadap perjudian, seperti tercantum dalam **UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian** dan **KUHP Pasal 303 dan 303 bis**, yang melarang segala bentuk perjudian. Pelaku, baik bandar maupun pemain, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta. Aparat penegak hukum diharapkan tidak pandang bulu dalam menerapkan hukum, termasuk jika ada keterlibatan oknum dalam melindungi bandar judi.  
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Warga berharap Poldasu segera menangkap dan memproses hukum Doko dan Akuang, agar jaringan perjudian ini tidak semakin meluas. Masyarakat juga meminta agar jika benar ada oknum yang terlibat sebagai "beking," mereka harus diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.  

"Kami butuh keadilan. Jangan hanya warga kecil yang terus ditindak, sementara para bandar besar dibiarkan bebas," ujar seorang tokoh masyarakat Marelan.  

Langkah cepat dan tegas dari aparat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat kecil dan merusak lingkungan sosial. Selain itu, penegakan hukum yang adil dan transparan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Poldasu, yang saat ini mulai dipertanyakan.  


Masyarakat Medan menunggu tindakan nyata dari aparat untuk memberantas perjudian ini. Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan fenomena ini akan semakin memperparah ketimpangan sosial dan memperburuk kesejahteraan masyarakat miskin di Medan Utara dan sekitarnya.(Tim.red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini