masukkan script iklan disini
Mukhyar menyatakan kekecewaannya bahwa kasus perjudian di Medan Utara seperti dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang serius. "Masyarakat merasa dibuat bingung dengan situasi ini. Apakah ada sesuatu yang menghalangi aparat untuk bertindak tegas? Sepertinya ada kekuatan besar yang membuat Polda tidak mampu menangani masalah perjudian ini," ungkap Mukhyar.
Menurutnya, perjudian tidak hanya merusak tatanan sosial tetapi juga menjadi akar dari berbagai masalah kriminalitas lainnya, seperti pencurian dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, sangat penting bagi aparat kepolisian untuk tidak hanya menyasar pelaku kecil tetapi juga mengejar aktor-aktor besar yang berada di balik operasi perjudian.
**Dasar Hukum Perjudian di Indonesia**
Perjudian di Indonesia diatur dengan tegas dalam perundang-undangan. Berdasarkan **Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**, segala bentuk perjudian dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, dan para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak menyelenggarakan atau turut serta dalam permainan judi diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Hal ini menunjukkan bahwa negara menganggap perjudian sebagai tindakan yang serius dan berdampak negatif terhadap masyarakat.
Selain itu, **Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian** juga memperkuat aturan terkait larangan perjudian. Dalam undang-undang ini, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun online, harus diberantas demi menjaga moral dan keamanan masyarakat. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada aparat kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban, termasuk razia, penangkapan, dan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan perjudian.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun hukum sudah jelas, penerapan dan penegakan hukum sering kali mengalami kendala. Mukhyar Dalimunthe menyatakan bahwa masyarakat Medan Utara sangat berharap pada tindakan yang tegas dari Polda Sumut dalam memberantas perjudian, bukan sekadar operasi simbolis yang menyasar pelaku-pelaku kecil.
**Kritik Terhadap Kinerja Aparat**
Dalam situasi seperti ini, muncul kritik tajam terhadap kinerja aparat yang dinilai belum mampu memberantas perjudian secara menyeluruh. Mukhyar Dalimunthe menegaskan, “Tidak cukup hanya melakukan razia kecil-kecilan. Perjudian di Medan Utara ini sudah menjadi masalah yang sistematis dan terorganisir, melibatkan pemain besar. Polda Sumut harus bertindak tegas dan menyeluruh, tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum.”
Mukhyar juga menyinggung dugaan bahwa ada oknum-oknum yang mungkin terlibat dalam melindungi bisnis perjudian ini, termasuk dari kalangan pejabat, aparat, dan wartawan. Dugaan tersebut memperkuat kecurigaan bahwa penanganan masalah ini terkesan setengah hati, seolah-olah ada kekuatan yang menghalangi penegakan hukum berjalan dengan adil dan tegas.
“Jika dugaan keterlibatan oknum benar adanya, ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari aparat yang berintegritas, bukan dari mereka yang bermain mata dengan pelaku kejahatan,” tegas Mukhyar.
**Harapan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Adil**
Mukhyar Dalimunthe, sebagai pemimpin GNI Sumut, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan perjudian, namun dengan catatan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata. Ia juga mendesak Polda Sumut agar mengambil langkah konkret dalam mengusut tuntas jaringan perjudian di Medan Utara, terutama terhadap para tokoh utama yang menjadi dalang dari praktik ilegal ini.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat, apakah itu pemain besar atau oknum dari aparat atau wartawan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap tindakan nyata dari Polda Sumut agar masalah ini tidak semakin merusak moral masyarakat dan keamanan daerah,” tutup Mukhyar.
Masyarakat kini menunggu apakah Polda Sumut akan menjawab tantangan ini dengan tindakan nyata atau tetap membiarkan jaringan perjudian beroperasi tanpa hambatan. Pertaruhan besar ada di tangan aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum di Sumatera Utara masih berlaku bagi semua orang, tanpa pengecualian. (Ros.007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar