masukkan script iklan disini
Ketiga pelaku Penipuan dan Pengelapan diamankan di Polres Pelabuhan Belawan.
Merasa ditipu dan dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut, " jelasnya
Para pelaku, ujar perwira menengah dengan dua melati di pundaknya tersebut lebih lanjut,
(6/10/2024) pukul 19.30 WIB, oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Marelan Kelurahan Tanah enam ratus Kecamatan Medan Marelan.
"Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barbuk yang diamankan berupa surat perintah dari Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan
Belawan yang diduga dipalsukan dengan di tanda tangani oleh nama salah satu pelaku Roby Haris dan surat perintah setor yang juga diduga palsu dengan di tanda tangani oleh pelaku Roby Haris, serta
surat izin masuk/keluar barang kendaraan dan anggota kerja,". ungkapnya.
Pemeriksaan awal, sebutnya lebih lanjut, para pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dan penggelapan.
pelaku Ozy SYAHPUTRA mengaku menerima uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dari Said Azahari, pelaku Roby Haris
menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah) dan di setor Ke Bank BSI Syariah An. PT. Laskar Bersatu Indonesia.
Pelaku Suhendri menerima uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dari Rekening Bank BRI An. Abd. Latif dan pelaku Suhendri mengaku
kembali mentransfer uang Sebanyak Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) ke Rekening BCA milik Ozy Syahputra, pungkas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.ungkap ke media (tim.red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar