masukkan script iklan disini
**Kapoldasu Dinilai Diam: Maraknya Judi di Medan Utara Terkesan Ditutupi, Warga Desak Penindakan Tegas**
Medan, lensa Nusantara biz id
13 Oktober 2024 – Masyarakat Medan Utara semakin geram dengan dugaan **pembiaran aktivitas perjudian besar-besaran** yang dikelola oleh **Doko dan Akuang** di **Komplek Kota Baru Sentral Poin, Marelan**. Kendati desakan dari publik terus menguat, **Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu)** dinilai hanya diam dan tidak mengambil langkah tegas. Sikap pasif ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk **menutupi jaringan perjudian tersebut**.
Warga menilai lambatnya penanganan aparat menjadi indikasi adanya upaya untuk melindungi para bandar. Meskipun informasi tentang perjudian ini telah dilaporkan dan diketahui publik, hingga kini tidak ada operasi besar atau penangkapan yang berarti. "Kami sudah sering melapor dan berharap tindakan tegas. Tapi Kapoldasu hanya diam seolah-olah tidak ada masalah," ungkap salah seorang warga Marelan.
Publik semakin curiga karena pihak kepolisian terlihat **sigap menindak perjudian kecil** dan menangkap masyarakat kelas bawah, namun terkesan menutup mata terhadap **bandar besar** yang menjalankan bisnis dengan skala luas. "Kalau judi kecil di kampung saja cepat ditangkap, kenapa yang besar ini tidak disentuh?" tambahnya.
Judi ilegal ini menambah penderitaan bagi masyarakat miskin di Medan Utara. Banyak warga yang terjerat utang akibat kekalahan berulang, sementara barang berharga seperti sepeda motor dan peralatan rumah tangga harus dijual demi melunasi pinjaman. Tidak hanya itu, beberapa warga terpaksa melakukan tindakan kriminal karena keputusasaan.
"Sudah banyak yang jadi korban. Uang habis, rumah tangga hancur, dan anak-anak terlantar. Tapi kenapa Kapoldasu tidak bertindak?" keluh seorang tokoh masyarakat setempat. Situasi ini memperparah ketimpangan sosial, memicu kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatkan angka kriminalitas di kawasan Medan Utara.
**Kapoldasu Diduga Tutup Mata, Desakan Penindakan Transparan Menguat**
Masyarakat dan tokoh setempat mencurigai bahwa **diamnya Kapoldasu** bukan karena ketidaktahuan, melainkan adanya **upaya sistematis untuk menutupi** keberadaan jaringan judi tersebut. Dugaan keterlibatan oknum polisi dan wartawan sebagai "beking" semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurut **Pasal 303 KUHP** dan **UU No. 7 Tahun 1974**, segala bentuk perjudian dilarang dan pelaku dapat dipidana dengan hukuman maksimal **10 tahun penjara**. Jika ada oknum aparat atau pejabat yang terbukti membekingi perjudian, mereka juga bisa dikenakan sanksi hukum dan etik.
### **Tuntutan Masyarakat: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu**
Warga Marelan dan sekitarnya menuntut **transparansi dan keberanian Kapoldasu** dalam memberantas perjudian, tanpa pandang bulu, baik terhadap bandar besar, aparat, maupun wartawan yang terlibat. "Kalau Kapolda tidak segera bertindak, kami khawatir judi ini akan semakin meluas dan menghancurkan kehidupan sosial di Medan," ujar salah satu warga dengan nada geram.
Masyarakat juga meminta agar **Kapolri** turun tangan dan mengevaluasi kinerja Polda Sumut, jika memang terbukti ada pembiaran dan keterlibatan oknum. “Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan. Tangkap Doko dan Akuang, bersihkan semua oknum yang bermain di belakangnya,” tegas seorang aktivis setempat.
Keterlibatan aparat dalam praktik perjudian dan dugaan sikap diam Kapoldasu hanya akan memperburuk situasi di Medan. Masyarakat berharap aparat kembali menjalankan tugasnya dengan benar, memastikan keadilan ditegakkan, dan memberikan rasa aman kepada warga.(Tim red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar