masukkan script iklan disini
*Medan, 14 Oktober 2024* – Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rahman Gafiqi, SH, menyuarakan keprihatinannya atas dugaan penyelewengan BBM Solar Subsidi yang marak terjadi di kawasan Gabion Belawan. Rahman meminta **Polda Sumatera Utara (Poldasu)** untuk segera turun tangan guna menindak mafia minyak yang secara terang-terangan menjual BBM subsidi kepada pengusaha perikanan besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi kapal nelayan kecil dengan kapasitas di bawah 10 GT (Gross Tonnage).
Menurut Rahman, hasil investigasi HNSI selama beberapa bulan terakhir mengungkap bahwa praktik ini tidak hanya melibatkan penjualan minyak black market (BM) kepada para pengusaha perikanan di gudang-gudang besar, namun juga menggunakan modus transportasi ilegal dengan mobil tangki transportir BBM berwarna biru. Penyelewengan ini, menurut Rahman, sangat merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada subsidi pemerintah untuk tetap melaut.
“Kami mendapati bahwa BBM subsidi ini justru jatuh ke tangan kapal-kapal besar yang beroperasi di atas 30 GT. Ini jelas tidak adil bagi nelayan kecil. Mafia minyak tersebut beroperasi secara terorganisir dan menggunakan berbagai gudang perikanan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi minyak subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas Rahman.
Rahman menyebutkan beberapa gudang yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan ini, di antaranya Gudang PMS, Gudang Pekong, Gudang KUD, Gudang CAC, Gudang PMP, dan lainnya. Ia menilai, langkah tegas dan cepat dari Poldasu sangat diperlukan untuk memutus rantai penyelewengan yang telah berlangsung lama dan terorganisir tersebut.
**Pentingnya Intervensi Polda Sumut**
Rahman Gafiqi menekankan bahwa penyelidikan dan tindakan hukum dari Poldasu sangat krusial untuk menghentikan praktik-praktik ilegal yang merugikan nelayan kecil. "Kami berharap Poldasu turun tangan secepatnya, karena praktik ini tidak hanya merugikan nelayan kecil tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang besar. Subsidi yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat kecil malah jatuh ke tangan pelaku usaha besar yang sudah berbadan usaha," tegasnya.
Rahman menambahkan bahwa seharusnya gudang-gudang yang berbadan usaha tersebut menggunakan BBM Tipe Industri, bukan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Penjualan BBM subsidi yang dimanfaatkan oleh kapal besar ini merupakan pelanggaran berat, karena subsidi BBM merupakan hak nelayan kecil dan pekerja skala kecil yang paling rentan secara ekonomi.
**Dampak Penyelewengan Terhadap Nelayan Kecil**
Akibat dari penyelewengan ini, banyak nelayan kecil mengalami kesulitan untuk mendapatkan BBM subsidi dengan harga terjangkau. Padahal, subsidi ini menjadi penopang utama bagi kelangsungan hidup nelayan kecil di Medan Utara dan sekitarnya. Jika kondisi ini dibiarkan, menurut Rahman, akan semakin banyak nelayan yang terjebak dalam kemiskinan karena tidak mampu melaut akibat tingginya biaya operasional.
“Penyelewengan ini menghancurkan kehidupan nelayan kecil. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dan cepat agar BBM subsidi kembali tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang memang membutuhkan,” tambah Rahman.
**Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyelewengan**
Berdasarkan **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**, setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Penegakan hukum terhadap mafia minyak ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki sistem distribusi BBM bersubsidi di lapangan agar lebih transparan dan terpantau.
Rahman Gafiqi berharap bahwa tindakan Poldasu akan mampu memutus mata rantai distribusi ilegal ini dan memberikan keadilan bagi nelayan kecil. “Kami, nelayan, hanya ingin mendapatkan hak kami sesuai peraturan yang berlaku. Mafia minyak ini harus dihentikan agar kami bisa tetap melaut dan menghidupi keluarga kami,” pungkas Rahman.
Dengan demikian, diharapkan langkah cepat dari aparat penegak hukum akan menyelesaikan masalah ini secara tuntas, serta mengembalikan keadilan bagi para nelayan kecil yang sangat membutuhkan bantuan subsidi dari pemerintah(.Tim.red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar