masukkan script iklan disini
MEDAN . Lensa Nusantara biz id
Dua puluh kali beraksi mencuri sepedamotor dengan modus Cash on Delivey (COD), dua pimpinan Geng Motor Pisang ditembak oleh personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
Informasi yang diperoleh di Kepolisian, Rabu (9/10), awalnya Yusfa Warda yang merupakan orang tua Alfizry Khan ibu mendapat kabar dimana anak kandungnya (Alfizry Khan) bersama rekannya Ahmad Alwi Fauzan dan Nugraha Syahreza, membawa sepeda motor Yamaha Nmax
warna Hitam BK 3924 AJV, untuk membeli senjata tajam (sajam) melalui COD di warung Bakso Bakar di Jl. Pancasila Gang Melati 4 Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (2/9) pukul 20.30 WIB dengan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci
Tiba-tiba korban dan temannya didatangi 20 orang pelaku dengan membawa senjata tajam.
Melihat hal tersebut, korban pun dan meninggalkan sepeda motornya di depan warung Bakso Bakar tersebut, lalu korban bersama temannya pulang kerumah untuk memberitahukan peristiwa itu ke Ibu korban.
Mendapat kabar tersebut, Yusfa Warda (ibu korban) mendatangi lokasi kejadian (TKP). Setibanya di lokasi kejadian ibu korban tidak lagi mendapati sepeda motor milik anaknya yang diparkir di depan warung Bakso Bakar tersebut.
Atas kejadian tersebut korban pun mendatangi Mapolsek Medan Tembung untuk melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya. Akibatnya, korban mengalami kerugian diperkirakan Rp.22.000.000.
Begitu menerima laporan korban dengan LP/B/1313/IX/2024 SPKT PERCUT Tgl 05 September 2024, selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora melakukan penyelidikan di Jl. Beringin Pasar 7 Gang. Pribadi Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan Minggu (6/10) sekira pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya, Tim menerima informasi tentang keberadaan pelaku Aidil Syaputra alias Kelek,21, sedang berada di Jl. Beringin Gang Pisang Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, kemudian tim menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku bernama Nanda Syaputra alias Tholim,20, sedang berada di Jl. Balai Umum Gang Pisang Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan selanjutya barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Mangara Sitompul menyebutkan, modus kedua pelaku melakukan COD dengan korban.
“Setelah calon korban datang, pelaku bersama teman-temannya langsung menjalankan aksinya dengan menakuti Korban dengan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan meninggalkan speda motor korban dalam keadaan terkunci,” ujar Kapolsek Medan Tembung didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora.
Dijelaskan Kapolsek, saat dilakukan pengembangan kedua pelaku berupaya melarikan diri, sehingga terpaksa ditembak kedua kakinya.
Kompol Jhonson Mangara Sitompul menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan pimpinan geng motor “Pisang”. “Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke JPU,” pungkas Kapolsek. (Tim red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar