masukkan script iklan disini
Binjai.lensa Nusantara biz id
Kedua pelaku saat digiring menjalani press release di Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024).
BINJAI - Keamanan Masjid Al-Fatih yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, kian dipertanyakan.
Pasalnya beberapa waktu yang lalu sepeda motor jemaah yang sedang melaksanakan ibadah Salat Isya, hilang dibawa kabur maling dari parkiran.
Kali ini parahnya dua orang kurir sabu seberat 3 kilogram asal Aceh diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Halaman Masjid Al-fatih yang baru dibangun dengan dana fantastis mencapai miliaran rupiah.
Meski megah, tetapi kesucian masjid tersebut tak dijaga sebagaimana mestinya.
Diketahui kedua kurir sedang menunggu pembeli sabu di Halaman Masjid Al-Fatih tersebut, sebelum akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Lokasi penangkapan dua kurir ini terungkap saat Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo menggelar press release di Polres Binjai, Selasa (20/8/2024).
"Kedua pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Masjid Al-Fatih," ujar Bambang.
Penangkapan 2 Kurir Sabu Asal Aceh, Diringkus Saat Menunggu Pembeli
Polisi Buru Pemilik 3 Kg Sabusabu di Aceh setelah 2 Kurirnya Diringkus di Kota Binjai
Polisi Kejar Pemilik 3 Kg Sabu di Aceh Pasca 2 Orang Kurirnya Diringkus di Kota Binjai
Polres Wonogiri Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kemenkumham Sumsel Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Kayuangung
Tampang Dua Kurir 3 Kg Sabu asal Aceh Timur yang Diringkus di Binjai
Lagi, Polsek Banda Sakti Lhokseumawe Tangkap Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti Diamankan
Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara, Ini Barang Bukti Yang Disita
Bambang menambahkan, dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan pengamatan dan mendapat ciri-ciri seperti yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
"Kemudian Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan," ujar Bambang.
Kemudian, pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali menjadi kurir.
Sementara itu, kedua warga Aceh yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai yang membawa 3 kilogram sabu yang dibungkus teh hijau merek Guanyinwang, terancam pidana mati.
Adapun identitas kedua pelaku berinisial FH (21) warga Dusun L Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan S (30) warga Dusun Indra Tanjong, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pembunuh prostat ditemukan! Para Pria Harus Membacanya Sekarang!
Sendi Anda akan seperti saat Anda berusia 20 tahun!
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujar Bambang.
"Dan karena di atas satu kilogram,
ancaman hukuman mati," katanya. Humas polres Binjai (Ros OO7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar