masukkan script iklan disini
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, saat melakukan interogasi terhadap Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
MEDAN Lensa Nusantara .biz .id
Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Medan, Dr. Tiromsi boru Sitanggang (61), ditangkap polisi terkait dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61). Pelaku yang juga berprofesi sebagai notaris ini sempat merekayasa kematian suaminya sebagai kecelakaan.
Menurut Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, kejadian ini berlangsung di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024.
Pelaku sempat melaporkan bahwa suaminya tewas akibat kecelakaan dan membawa jenazah ke rumah sakit.
"Korban awalnya dilaporkan meninggal karena kecelakaan. Namun, setelah petugas tiba di lokasi yang dimaksud, tidak ada tanda-tanda kecelakaan di sana," ujar Kompol Alexander, Selasa (17/9/2024).
Tak lama setelah itu, pelaku membawa jenazah suaminya ke kampung halamannya di Sidikalang, Kabupaten Dairi, tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Setibanya di sana, keluarga korban merasa curiga dengan adanya luka yang tidak sesuai dengan kecelakaan.
"Pihak keluarga melaporkan kejanggalan tersebut, dan kita langsung melakukan penyelidikan," lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban dan menemukan bercak darah yang mengarah pada bukti penganiayaan.
Polisi pun akhirnya melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk mengautopsi jenazah.
"Hasil autopsi menunjukkan adanya luka penganiayaan di tubuh korban, termasuk luka di area sensitifnya," ungkap Alexander.
Meski bukti-bukti kuat telah ditemukan, pelaku belum mengakui perbuatannya. Ia tetap bersikeras tidak terlibat dalam kematian suaminya.
"Saya mencintai suami saya. Demi Tuhan, saya tidak membunuh," tegas Tiromsi saat diinterogasi.
Kapolsek Medan Helvetia menyatakan bahwa meskipun pelaku belum mengakui, polisi telah menetapkan Dr. Tiromsi sebagai tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," jelas Kompol Alexander.
Motif pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan orang lain, dan motif dari tindakan ini," katanya.
Kunci utama dalam mengungkap kasus ini adalah bercak darah yang ditemukan di lemari kamar rumah korban. Saat diinterogasi, pelaku sempat beralasan bahwa bercak darah tersebut berasal dari menstruasi anaknya.
Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa darah tersebut cocok dengan darah korban, yang semakin memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan sebelum kematian.
"Temuan bercak darah ini membuat kita yakin bahwa kematian korban tidak disebabkan oleh kecelakaan seperti yang dilaporkan sebelumnya," ujar Alexander.
Kematian Rusman Maralen Situngkir awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan. Namun, petugas kepolisian tidak menemukan bukti fisik kecelakaan di lokasi yang dilaporkan oleh pelaku.
Curiga dengan laporan tersebut, polisi memperdalam penyelidikan dengan memeriksa 19 saksi yang berkaitan dengan kejadian ini.
"Ini adalah kasus yang kompleks, dan kami terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian korban," pungkas Alexander.
Polisi kini fokus dalam mencari motif di balik pembunuhan ini, dan saat ini, pelaku tetap dalam penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.(Tim .red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar