masukkan script iklan disini
Medan | Padli Alias Rangga (37) terpaksa warga Jalan Medan Batang Kuis Gang Peimin Rejo, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang terpaksa ditembak unit Reskrim Polsek Medan Barat karena diduga kerap meresahkan warga dan melakukan pencurian.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan H seorang warga Jl. Raden Saleh Dalam No.95 Kel. Kesawan Kec. Medan Barat yang bekerja sebagai Karyawan Swasta.
Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Rangkuti, SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH didampingi Panit Reskrim Ipda Alwan Nasuiton,SH,M.Si menjelaskan bahwa pria tersebut kerap meresahkan warga yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat.
“Kami mendapatkan laporan bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pkl 11.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian Bunga Bonsai di Jalan Raden Saleh Dalam No.95 Kel. Kesawan Kecamatan Medan Barat yang dibeli korban seharga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah). Pencurian tersebut terjadi di siang hari dan terekam kamera CCTV, tampak pelaku tanpa rasa takut berjalan santai dan mengambil bunga bonsai yang diletak di depan rumah korban. Berdasarkan keterangan warga bahwa pelaku sudah sangat meresahkan dan sering mengganggu kenyamanan warga sekitar. akibat peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat,” ujar mantan Panit Reskrim Polsek Medan Baru ini.
Lebih lanjut Iptu Darman Lumban Raja yang dikenal ramah kepada awak masyarakat dan awak media ini juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan resmi dari korban, Ibu Kapolsek Medan Barat langsung memerintahkan tim URC Polsek Medan Barat yang dipimpinnya pun bersama Panit Reskrim Ipda Alawan Nasution,SH,M.Si untuk melakukan penyelidikan dan kami pun berhasil mendapatkan idenditas dan ciri ciri pelaku yang sudah terekam kamera pengawas Cctv yang tepasang di lokasi.
“Setelah mendetailkan rekaman Cctv serta mengakuan penyelidikan, akhirnya kami mendapatkan idenditas pelaku bernama (Angga) dan pada hari selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 00.20 Wib kami mendapatkan informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada di di Jl. Putri Hijau Kel. Kesawan Kec. Medan Barat mendapatkan informasi tersebut tim URC pun langsung terjun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Saat kami introgasi pelaku mengakui bahwa dirinyayang melakukan pencurian dan namun saat kami melakukan pengembangan untuk mencari penadah dan barang bukti hasil curian tersangka melakukan perlawan kepada petugas dengan berupaya merebut senjata api milik petugas dengan sigap kami langusung memberikan tindakan dengan tegas dan terukur kepada pelaku dengan cara memberikan tembakan ke bagian betis di sebelah kanan,” ujar Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Alwan.
Masi Kata Kanit Reskrim, tersangka pun kemudian dibawa ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian Bunga Bonsai dan menjualnya kepada temannya berinisial R seharga Rp. 50.000, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah dihukum sebanyak 3x antara lain, Tahun 2015 kasus kepemilikan sajam, vonis 7 bulan penjara, Tahun 2017 kasus pemerasan vonis 1 tahun penjara, Tahun 2019 kasus pencurian CCTV vonis 3 tahun penjara dan untuk pekaran pencurian ini pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH rabu 18 September 2024 pagi."(Tim.red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar