GNI


 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban SH mengungkap kasus pembunuhan berencana yang di belakangan ini menyedot perhatian warga di Wilkum kawasan Medan Utara.

Ros007
Kamis, 05 September 2024, 07:19 WIB Last Updated 2024-09-05T14:28:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban SH mengungkap kasus pembunuhan berencana yang di belakangan ini menyedot perhatian warga di Wilkum kawasan Medan Utara.Kamis sore (05/09/2024).
Awalnya Kapolres mengungkap kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider 334 KUHP, kasus ini berawal dari tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 09.30.WIB .
Belawan Lensa Nusantara biz id 
Laporan kasus ini berawal dari kakak kandung korban.Korban bernama Suryaman (72) yang membunuh pelaku atasnama RF ( Reza Fahlevi) berumur 23 tahun alamat di Cinta Rakyat Kec Gebang Kab.Langkat.
Semula korban ini sudah sempat dimakamkan selama 5 hari oleh pihak keluarga korban Akantetapi keluarga korban curiga sewaktu dimandikan ditemukan kondisi korban ada lembam lembam atau luka luka di sekujur tubuh korban.

Setelah itu dilaporkan pada pihak Polres Pelabuhan Belawan kemudian kami melakukan Eksimasi atau pengalian kubur untuk diotopsi,.

Dari hasil otopsi diketahuilah penyebab dari kematian korban merupakan pembunuhan dimana di tubuh korban ditemukan ada patah tulang rusuk 3 di bagian kiri kemudian dibagian kepala dan lebam lembam di bagian wajah.

Kemudian pada tanggal 23 Juli 2024 setelah diketahui dan dugaan pihak keluarga korban lalu dilaporkan ke.polisi.

Menindak lanjuti laporan itu maka kurang lebih 1 setengah bulan Satres Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan, baik itu olah TKP kemudian pemeriksaan Saksi-saksi.

Kemudian memeriksa petunjuk lain seperti CCTV, dan hasil penyelidikan ini diduga pelakunya adalah atas nama RF.

Dimana tak terduga pelaku ini sebelumnya mengontrak atau kost dirumah korban Suryaman ini.

Motifnya korban dibunuh , karena korban sering menyuruh pelaku secara tak terduga membersihkan rumah yang ditempati namun sering ditolak oleh pelaku.dengan alasan sudah capek.

Karena kesal si pemilik rumah yang beralamat di Jalan Aluminium raya GG Cipto nomor 37 Kel.Tanjung Mulia Medan akhirnya melemparkan pakaian tak terduga pelaku keluar rumah, atas perlakuan itu si pelaku tidak terima lalu memukul korban sekali pada tanggal 17 Juli 2024 namun kejadian itu tak.dilaporkan ke polisi melainkan hanya dilapor ke Kepling.

Kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 si pelaku melakukan pemukulan dengan kayu Broti sebanyak 3 kali di bagian pinggang dan di bagian kepala sekali.hingga akhirnya korban meninggal.

Namun si pelaku merekayasa seolah korban ini terjatuh diaman korban seolah olah menolong dan mengambil darah kemudian mengusapkannya ke dinding.

Kemudian di tempatkan ditempat tidur, setelah itu si pelaku melaporkan ke keluarga korban bahwa si korban meninggal karena terjatuh.

'' Itu terungkap setelah pihak kami melakukan penyelidikan secara intensif selama 1 setengah bulan, papar Kapolres.

Menjawab pertanyaan wartawan bahwa si pelaku ditangkap di Jalan Pancing Kecamatan Medan Labuhan.
Pelaku sempat sempat Menganti nomor HP kemudian berdasarkan petunjuk CCTV pelaku sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil pakaiannya dan kembali ke wilayah jln pancing wilayah kota Medan, papar Kapolres sambil menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan pelaku saat acara pemaparan mengungkap kasus tersebut."(Ros.007)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini