Polsek Medan area membantah menangkap dan lalu melepas 8 komplotan geng motor yang sudah ditangkap dengan sejumlah imbalan.
Polisi menyebut, tetap memenjarakan AR dan WA, dua dari delapan geng motor yang ditangkap pada Minggu 7 Juli lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan area Iptu Harles Gultom mengatakan, dua geng motor tetap ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam.
Sementara terhadap enam anggota geng motor yang ditangkap menjalani pembinaan, lalu dipulangkan karena tidak membawa senjata tajam.
"Dua orang AR dan WA kita tahan karena membawa sajam. Nah, enam orang lagi kita pulangkan dengan membuat surat pernyataan dipulangkan kepada pihak keluarga tanpa dipungut biaya atau tanpa diminta sejumlah uang oleh pihak Polsek Medan area karena memang tidak ditemukan unsur pidananya," kata Iptu Harles Gultom, Sabtu (13/7/2024).
Harles menerangkan, awal mula menangkap geng motor usai menerima laporan masyarakat adanya komplotan geng bermotor melintas di Jalan Jermal Baru, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu 7 Juli lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Kemudian Polisi bergerak cepat dan menangkap, delapan orang anak di bawah umur. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan
Dari pemeriksaan, dua tersangka inilah yang terbukti membawa senjata tajam sehingga dijerat dengan undang-undang darurat.
"Jadi ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang diterima Polsek Medan area ada komplotan geng motor bersajam sering melintas di daerah tersebut, khususnya pada malam minggu," katanya.ke media.(Ros.007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar