GNI


 

Bagi yang berminat menjadi PTPS Pilkada 2024 bisa mendapatkan informasi langsung di Kantor Panwas Kecamatan Medan Sunggal,

Ros007
Rabu, 18 September 2024, 10:30 WIB Last Updated 2024-09-18T17:31:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Panwas Medan Sunggal Rekrut 185 PTPS Pilkada Rabu, 18 September 2024
Medan . Lensa Nusantara. biz. id Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kecamatan Medan Sunggal merekrut 185 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada.

Angka tersebut sesuai dengan jumlah TPS pada 6 kelurahan di Kecamatan Medan Sunggal.


Panwas Medan Area Rekrut 153 PTPS Pilkada
Polrestabes Medan Buru Kelompok Geng Motor Bersenjata Tajam di Selambo
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu Modus Disimpan di Velg Motor
 
“Pembentukan dan perekrutan calon anggota PTPS Kecamatan Medan Sunggal sesuai dengan Time Line Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bawaslu yakni dilaksanakan dari tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024,” ujar Ketua Panwas Kecamatan Medan Sunggal, Melissa Nasution didampingi anggota Jamian Situmorang serta Edward Napitupulu dan Kordinator Sekretariat Yuliana Teresia Siregar, Rabu, (18/9/2024).

Terkait dengan pembentukan dan perekrutan calon anggota PTPS ini, lanjut dijelaskan Melisa, pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat persiapan pembentukan dan perekrutan.


“Selanjutnya Panwas Kecamatan Medan Sunggal melakukan sosialisasi via Media Sosial (Instagram dan Facebook), Sosialiasi via Media Online, pemasangan Spanduk di Kantor Panwas Kecamatan Medan Sunggal di beberapa titik strategis di Kecamatan Medan Sunggal dari tanggal 09 September sampai 11 September 2024,” jelas Melisa.


Melisa menerangakan, perekrutan PTPS ini dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.


“Adapun beberapa syarat yang menjadi kelengkapan administrasinya di antaranya ialah, WNI, Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Tidak berada dalam 1 ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara dan berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik,” terangnya.

Kemudian, masih dikatakan Melisa, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan administrasi lainnya.


“Bagi yang berminat mencadi PTPS Pilkada 2024 bisa mendapatkan informasi langsung di Kantor Panwas Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular Baru No.66/72, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal,” katanya.

Ditanya setelah enam hari dibukanya pendaftaran calon PTPS Pilkada 2024, Melisa mengatakan jumlah pendaftar cukup banyak.

“Animo masyarakat untuk ambil bagian dalam Pikada ini cukup tinggi. Buktinya, dari tanggal 12 September sampai dengan tanggal 18 September 2024 jumlah total pendaftar calon PTPS di 6 Kelurahan se-Kecamatan Medan Sunggal 168 orang. Dengan rincian 100 orang kelamin Perempuan dan 68 orang pendaftar berjenis kelamin Laki-laki,” pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold mengatakan, jajarannya di Kecamatan membutuhkan 3.318 PTPS Pilkada di luar TPS khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).(Ros OO7)


Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini