Benar saja, pada hari Kamis 25Juli 2024 pukul 21.30 WIB, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin IPDA Eddy Supratman, SH., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu, dengan inisial BS (55) serta mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dari TKP Jl. T. Amir Hamzah Gg. Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai utara.
Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet sekop, 2 (dua) buah plastik klip besar, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warma silver.
Dari hasil interogasi di TKP, BS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial NK di Pasar V Tandam, yang kemudian anggota Unit II Satresnarkoba dibawah kendali Kanit 2 IPDA Eddy Supratman SH, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud oleh terduga, namun ketika sampai di lokasi NK tidak ditemukan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku BS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
"Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun." Ujarnya Kapolres Binjai Yang diwakili Langsung Kasat Narkoba Polres Binjai.(Ros.007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar