GNI


 

Whisnu Hermawan dengan tegas menyatakan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada genk motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat

Ros007
Selasa, 13 Agustus 2024, 17:16 WIB Last Updated 2024-08-14T00:17:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada genk motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat.



( fhoto: Kabid Humas Poldasu Kombes pol.Hadi Wahyudi. ) Medan.Lensa nusantara.bis.id.  Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada genk motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat Sumut Whisnu Hermawan dengan tegas menyatakan bahwa Surat 

Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada genk motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat.Pernyataan ini disampaikanya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sebagai langkah tegas Polisi untuk 

meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.“Polisi tidak akan mentolerir aksi genk motor yang meresahkan warga, segera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana tentu sanksi hukum tegas,”

 ujar Mantan Kapolres Biak Papua ini, Minggu (11/8/2024).Komitmen Polda Sumut ini kata Hadi sebagai kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.“Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” pungkasnya.

Selain itu, Polda Sumut juga terus meningkatkan patroli untuk menggempur aktivitas genk motor, bahkan dengan menurunkan personel Brimob yang berpatroli hingga pagi di wilayah-wilayah rawan.ungkap ke media.(.ros.007)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini