GNI


 

Gudang Pengoplosan BBM di Medan Utara Kembali Beroperasi: Warga Cemas dengan Potensi Bahaya, Serukan Penegakan UU BBM yang Lebih Ketat

Ros007
Senin, 26 Agustus 2024, 17:41 WIB Last Updated 2024-09-01T10:41:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Medan (LENUS) , 24 Agustus 2024* – Setahun setelah penggerebekan besar-besaran yang dilakukan oleh petugas Bareskrim Mabes Polri, sebuah gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Aloha, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, dilaporkan kembali beroperasi.

Berita ini mencuat di tengah kekhawatiran yang mendalam dari warga sekitar mengenai risiko kebakaran dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut. Mereka juga menyoroti pentingnya penegakan yang lebih ketat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta regulasi terkait lainnya.

Pada Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, operasi penggerebekan dilakukan di lokasi tersebut, yang menghasilkan penangkapan sejumlah barang bukti penting. Petugas menyita tiga unit mobil box, dua unit mobil tangki dengan kapasitas 8.000 liter, satu unit mobil pick up merek Panther, serta 18 unit tong fiber yang digunakan untuk menyimpan puluhan ton BBM jenis solar yang dioplos. Penggerebekan tersebut awalnya memberi harapan bahwa praktik pengoplosan BBM akan dihentikan untuk selamanya.

Namun, kenyataan justru menunjukkan hal sebaliknya. Kini, gudang yang sebelumnya ditutup itu kembali beroperasi, mengabaikan hukum dan mengancam keselamatan warga setempat. Aktivitas pengoplosan BBM tidak hanya menimbulkan risiko kebakaran, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang merusak, seperti pencemaran tanah dan air yang dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Warga sekitar gudang mengungkapkan kekhawatiran mereka dengan kondisi ini. Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "Kami merasa sangat khawatir dengan situasi ini. Selama ini kami hanya bisa diam karena takut, apalagi ada kabar bahwa orang-orang berpengaruh berada di balik operasi ini."

Ketakutan warga semakin diperparah oleh minimnya tindakan tegas dari aparat hukum setelah penggerebekan tahun lalu. Mereka menyerukan agar pihak kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan operasi ilegal ini. Selain itu, warga juga mendesak penegakan yang lebih ketat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan peraturan pelaksanaannya, khususnya dalam hal sanksi terhadap pelanggaran seperti pengoplosan BBM.

Undang-Undang Bahan Bakar Minyak (UU BBM) yang juga terkait dengan pengaturan produksi dan distribusi bahan bakar di Indonesia perlu ditegakkan dengan lebih serius. 

Dalam konteks ini, pengoplosan BBM tidak hanya melanggar UU Migas, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam UU BBM, terutama jika melibatkan campuran bahan bakar yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan.

Warga berharap agar pemerintah daerah, bersama dengan instansi terkait, dapat meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas distribusi dan pengolahan BBM di wilayah Medan Utara.

Langkah preventif juga diperlukan, seperti peningkatan patroli dan inspeksi reguler di area-area yang rentan terhadap praktik ilegal ini. Pemerintah juga didorong untuk menyediakan saluran pelaporan yang lebih efektif bagi warga yang ingin melaporkan kegiatan ilegal tanpa takut akan intimidasi atau ancaman.

Kepolisian diharapkan untuk tidak hanya menutup gudang tersebut tetapi juga menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak berpengaruh yang mungkin melindungi operasi ini.

Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas pengoplosan BBM yang membahayakan masyarakat.

Selain itu, warga juga meminta agar ada upaya edukasi yang lebih intensif terkait bahaya pengoplosan BBM dan dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat. Edukasi ini penting agar masyarakat lebih sadar akan risiko yang mereka hadapi dan termotivasi untuk melaporkan aktivitas-aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi, dan wilayah Medan Utara bisa kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warganya.(BB)(Tim.red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini