Agen BBM Pertamina merupakan penyalur BBM kepada konsumen seharusnya mempunyai sarana dan fasilitas yang memenuhi persyaratan dan peraturan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Lantaran beroperasi tanpa memiliki papan nama perusahaan, agen BBM tersebut menjadi perhatian Pemerintah Marelan pasar5 GG taucit dan aparat penegak hukum (APH) setempat dan Kapolda.
Dimana, Anto warga kota medan menyebutkan misal ada musibah kebakaran terjadi digudang angkut BBM tersebut siapa bertanggung jawab.an APH tentunya layak melakukan razia agar setiap agen BBM resmi Pertamina ini mempunyai fasilitas dan sarana sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keselamat
Ketika dikonfirmasi Marelan pasar5 GG taucit melaui whatsapp terkait surat keterangan izin domisili gudang angkutan BBM tersebut belum juga memberikan keterangan hingga berita terbit. yang rutin beroperasi tepatnya di depan SPBU Marelan pasar5 GG taucit, menjadi sorotan publik.
Agen BBM Pertamina merupakan penyalur BBM kepada konsumen seharusnya mempunyai sarana dan fasilitas yang memenuhi persyaratan dan peraturan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Kata Warga setempat Yang tak mau disebut nama nya ,”Maka dari itu, sudah pasti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar
KaPolda di berantas kan dan APH tentunya layak melakukan razia agar setiap agen BBM tidak resmi Pertamina ini mempunyai fasilitas dan sarana sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan.
Selain itu saat saya konfirmasi kan salahsatu ketua perkumpulan wartawan di Medan, (JMB )Jurnalis Medan bersatu. Irwansyahputra menyampaikan melalui WhatsApp. Sebagai tugas dan fungsi jurnalis tetap konfirmasi dan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan undang undang pers.
Ketika dikonfirmasi Lurah Marelan pasar 5 GG taucit, melaui whatsapp terkait surat keterangan izin domisili gudang angkutan BBM tersebut belum juga memberikan keterangan hingga berita terbit.( Tim red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar