masukkan script iklan disini
NASIONAL (Media Buruh Indonesia) Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,38% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 tersebut berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 3,6% atau setara dengan Rp165.583. Pasalnya Said menilai kenaikan UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri yakni 8% dan pensiun 12%.
“Tidak ada di seluruh dunia, gaji PNS lebih tinggi dari gaji swasta,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Dalam keterangannya, Said berkomentar bahwa upah minimum seorang yang membayar pajak lebih rendah dibanding upah minimumnya berasal dari pajak. Artinya upah minimum para buruh yang membayar pajak lebih rendah daripada upah PNS yang berasal salah satunya dari pajak.
“Masa orang yang bayar pajak kok gajinya lebih rendah, dari orang yang dibayar gajinya dari pajak,” ujarnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar